Setelah tahun pertama, wajib pajak tidak perlu memasukan BBN-KB, STNK, dan TNKB. Untuk biaya yang perlu dibayar meliputi SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi.
Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan merupakan pajak yang harus dibayar setiap lima tahun sekali. Pajak ini berlaku untuk memperbarui STNK dan penggantian plat kendaraan. Adapun syarat yang diperlukan mirip seperti pajak tahunan, yaitu; STNK, KTP, BPKB, uang pembayaran, dan jangan lupa untuk membawa formulir cek fisik kendaraan.
Terdapat beberapa biaya yang harus dimasukan untuk menghitung pajak lima tahunan, yaitu SWDKLLJ, PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Pajak untuk Kendaraan Baru
Selain pajak rutin juga perlu diperhatikan pajak untuk mobil baru. Pajak-pajak berikut biasanya hanya dibayarkan sekali saja ketika awal pembelian kendaraan. Berikut pajak yang perlu diperhatikan:
PPN: PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak dengan besaran 10% dari harga beli kendaraannya pada kendaraan baru.
PPnBM: PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan jenis pajak yang diatur berdasarkan kapasitas mesin, bahan bakar yang digunakan, model kendaraan, dan penggerak roda. Pajak tersebut diatur oleh pemerintah pusat dan ketentuannya dapat dilihat pada PMK 33/PMK.010/2017.
PKB: PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak daerah yang besarannya berbeda-beda setiap daerah. PKB juga dihitung secara progresif, bergantung pada jumlah kendaraan wajib pajak.












