BBN-KB: BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pungutan oleh pemerintah daerah yang jumlahnya juga bervariasi antar daerahnya.
SWDKLLJ: SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas adalah iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak.
STNK & TNKB: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikelola oleh kepolisian yang harus dibayar setiap 5 tahun sekali saat wajib pajak mengganti plat mobil.
Syarat Cek Pajak Motor
Sebelum cek pajak motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan:
Tanda nomor kendaraan bermotor anda yang tercantum di plat nomor.
NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK pemilik.
Cek Pajak Motor
Cek pajak motor dapat dilakukan setelah nomor kendaraan bermotor dan NIK disiapkan. Untungnya, di masa yang melek teknologi ini, pengecekan dapat dilakukan secara online. Berikut cara cek pajak motor online.
Cek Pajak Motor lewat Situs e-Samsat.id
Wajib pajak dapat cek pajak motor mereka lewat situs e-Samsat.id dengan cara berikut:
Buka browser di gadget kamu.
Ketik link https://e-samsat.id pada kolom pencarian browser untuk masuk ke situs e-Samsat.id.
Isi formulir identitas kendaraan (kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi), lalu klik “cek sekarang”.
Setelah pengisian formulir akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, akan diberikan juga informasi kendaraan, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Terakhir, situs tersebut juga menyediakan info pajak kendaraan dan PNBP, yaitu; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cek Pajak Motor lewat Aplikasi e-Samsat
Selain melalui website e-Samsat.id, pengecekan pajak motor juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Berikut untuk cara cek pajak motor lewat aplikasi e-Samsat:












