Kedua, melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Badan POM, Perguruan Tinggi, Pakai Keamanan Pangan dan Rumah Sakit membahas tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair.
Kemenkes juga meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Kami terus mengamati setiap laporan dari rumah sakit dan Puskesmas, Kita juga melakukan sosialisasi. Saat ini, teman-teman daerah sudah bergerak melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan,” sebut dr. Anas.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia juga sudah menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan olahan. Penerbitan pedoman ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) BPOM RI Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 tertanggal 6 Januari 2023.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang menyampaikan, penerbitan pedoman tersebut merespons temuan kasus keracunan “chiki ngebul” atau yang populer disingkat ‘cikbul’ yang diumumkan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa hari lalu.
“Kami terus lakukan pembinaan di lapangan. Pada prinsipnya, tentu sekali harus semuanya sesuai dengan standar. Karena itu, Badan POM terbitkan pedoman namanya ‘Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada Pangan Olahan’, ya itu sudah ada pedomannya,” ujar Endang.












