Nasib Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Ditentukan Rabu 26 Oktober

LM – Nasib perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan ditentukan dalam sidang agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) pekan depan.

Nantinya putusan sela tersebut mencakup untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi pada Kamis (20/10).

Dalam putusan sela nanti majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Sementara apabila eksepsi oleh Majelis Hakim dikabulkan nantinya perkara akan langsung dihentikan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.

Sedangkan untuk perkara Bharada E sendiri karena tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum maka perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Perlu diketahui bahwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU.

“Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Loading