LM – Nasib perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan ditentukan dalam sidang agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) pekan depan.
Nantinya putusan sela tersebut mencakup untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi pada Kamis (20/10).