Setelah laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya teridentifikasi pelat nomor sepeda motor yang ditumpangi pelaku. Kemudian, polisi melakukan pengejaran. Pada Rabu (12/4) sekitar 00.20 WITA pelaku berhasil ditangkap di tempat sebuah kamar indekos milik temannya di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan langsung membawa pelaku ke Polres Bandara Ngurah Rai bersama barang buktinya.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil koper di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelasnya.
Untuk kerugian korban Rp10 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(Merdeka.com)












