LM – Penjabat Gubernur Aceh mengambil langkah proaktif dalam mengoptimalkan perjalanan dinas luar negeri melalui penyelenggaraan rapat kerja yang digelar oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh. Acara ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Rapat kerja ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk perwakilan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Biro di Setda Aceh, dan Sekretariat DPRA. Para peserta juga berasal dari Sekretariat Daerah serta Sekretariat DPR Kabupaten/Kota di Aceh.
Plh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Restu Andi Surya, S.STP, MPA, menjelaskan bahwa tujuan utama dari rapat kerja ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. “Kegiatan ini merupakan sarana pembelajaran mekanisme perjalanan ke luar negeri dan juga untuk mensosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan perjalanan dinas tersebut,” kata Restu.
Sebagai respons terhadap peningkatan aktivitas perjalanan dinas ke luar negeri setelah dicabutnya status pandemi, langkah-langkah yang lebih ketat dan terarah diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Pada rapat kerja ini, tiga pemateri ahli diundang untuk berbicara mengenai berbagai aspek perjalanan dinas luar negeri. Putri Rosliana dari Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri membahas tata cara pengajuan perjalanan ke luar negeri. Analis Kebijakan Muda pada Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kemensetneg RI, Annys Zaidha Dahlia Dina, memaparkan mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Terakhir, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, memberikan wawasan mengenai dinamika pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan izin ke luar negeri.












