Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi:
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi:
Bharada E ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan.
Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi (Bharada E) bukan bela diri.
Sampai saat ini untuk Ibu PC (Putri Candrawathi) masih belum bisa dilakukan pemeriksaan.
(Irjen Pol Ferdy Sambo) dijadwalkan (diperiksa) besok (Kamis) jam 10.00 WIB.(Merdeka.com)












