Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polda Aceh Tangkap 7 Pelaku Premanisme di Kantor Dinas Perkim

×

Polda Aceh Tangkap 7 Pelaku Premanisme di Kantor Dinas Perkim

Sebarkan artikel ini

LM – Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh orang diamankan terkait keributan yang terjadi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, insiden yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketujuh orang diamankan untuk dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam keributan itu.

“Ada tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Dinas Perkim. Saat ini, motifnya masih didalami, dan penyidik tengah mengungkap peran mereka satu per satu. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi aksi premanisme,” ujar Kombes Pol Joko dalam rilis resminya, Rabu (13/8/2025).

Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.

Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan berlaku.

“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak. Aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong,” pungkasnya.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca