LM – Dari hasil gelar perkara, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin (17/10/2022).
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa membenarkan penetapan SA sebagai tersangka.”Jadi, terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban,” ujar Kadek Adi.
Salah seorang korban awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin. Orang tua korban yang mendengar keluhan anaknya langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Laporan tersebut masuk pada awal Oktober 2022.
“Jadi setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Kadek Adi mengatakan korban dalam kasus tindak pidana asusila ini adalah murid mengaji dari tersangka SA. Dari hasil penyidikan terungkap jumlah korban dalam kasus ini sedikitnya tujuh anak.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah tujuh anak, tetapi yang baru berani melapor dua orang. Mereka semua murid mengaji tersangka yang rata-rata usianya masih tujuh tahun,” ucap dia.












