Adapun Partai Republik, partai yang juga dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke PN Jakpus pada Kamis (14/4/2023). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu teregister dengan nomor 245/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Partai Republik meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka pun meminta PN Jakpus memerintahkan KPU RI menetapkan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU RI dan Bawaslu RI masing-masing membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Partai Republik.












