Kasus
Emirsyah Satar tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan tersangka suap pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) oleh penyidik KPK 19 Januari 2017.
Ia menerima suap dalam bentuk uang dan barang, 1,2 juta euro dan USD180.000 atau setara Rp20 miliar. Ia juga menerima suap dalam bentuk barang total USD2 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Satar 8 tahun bui dan denda Rp1 miliar.
(Merdeka.com)












