Yudi berujar bahwa mendaftarnya koruptor sebagai caleg merupakan hak yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Secara hak mereka (koruptor) bisa (daftar caleg) karena tidak ada yang menghalangi,” kata Yudi.
Kendati begitu, dia berpendapat seharusnya para koruptor berniat terjun kembali ke dunia politik merasa malu. Sebab, meskipun telah selesai menjalani hukuman, mereka memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana.
“Pelaku tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah pernah kena kasus korupsi dan dipenjara harusnya mereka malu sendiri untuk terlibat (politik) lagi,” ujarnya.
Sehingga menghadapi kemungkinan kembalinya koruptor ke politik harus diwaspadai seluruh masyarakat. Caranya, menurut dia, adalah dengan tidak memilih koruptor yang mendaftar caleg saat Pemilu 2024 nanti.
“Tentu kita harus buat gerakan misalnya jangan pilih politisi atau caleg yang dulu pernah terpidana korupsi,” Yudi menyarankan.(Merdeka.com)












