Meski demikian, Habib Nabiel menjelaskan, ketika kejahatan itu sudah ada kaitannya dengan masalah keagamaan, seperti pembakaran kitab suci dan pembakaran rumah ibadah, Allah melarang keras umat Islam membalasnya. Jika mendapati kitab suci kita dan rumah ibadah dibakar, kita diwajibkan bersabar dan tak boleh membalasnya. “Itu dilarang di dalam Islam, tidak boleh,” katanya.
Habib Nabiel berpesan, sebagai umat Islam jangan sekali-kali kita meremehkan kitab suci, rumah ibadah, bahkan Tuhan mereka. Walaupun tujuannya membalas, itu tetap tidak dibenarkan. Dia menegaskan, sesungguhnya kitab suci ahlul kitab, seperti Injil, Taurat, dan Zabur, juga para rasul yang membawanya merupakan utusan Allah SWT yang mesti diimani.
Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang melarang orang beriman mencaci keyakinan orang lain. Larangan itu diabadikan Allah SWT dalam surah al-An’am 108. “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”
Prof Quraisy Shihab dalam karyanya, Tafsir Al-Misbah mengatakan, ayat itu merupakan bimbingan secara khusus yang ditujukan kepada kaum Muslimin. Bimbingan tersebut menyangkut larangan mencaci Tuhan-Tuhan mereka yang boleh jadi kaum Muslimin terdorong emosi menghadapi gangguan kaum musyrikin atau ketidaktahuan mereka, tentang yakin kepada Allah SWT pasti akan selamat.
Karena itu, redaksi ayat tersebut hanya ditujukan kepada jamaah kaum Muslimin, yakni: “Dan janganlah kamu wahai kaum Muslimin memaki sembahan-sembahan seperti berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah.”












