Scroll untuk baca artikel
Nasional

Wamenhaj Bongkar Modus DAM dan Badal Haji, Rp1,4 M Raib

×

Wamenhaj Bongkar Modus DAM dan Badal Haji, Rp1,4 M Raib

Sebarkan artikel ini
haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat melepas kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026). Dok. Kemenhaj RI

Tak hanya soal badal haji, pemerintah juga mengungkap dugaan penyelewengan pembayaran DAM. Dahnil menjelaskan, DAM merupakan kewajiban yang harus dibayarkan melalui lembaga resmi Adahi. Namun dalam kasus yang ditemukan, dana jemaah diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari jemaah yang tidak menerima tanda bukti pembayaran resmi atau receipt dari Adahi.

“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” ujar Dahnil.

Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat. Selain sanksi administratif, proses hukum pidana juga akan ditempuh.

“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” tegasnya.

Dahnil mengatakan, identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan secara terbuka setelah proses verifikasi dan pendalaman selesai dilakukan oleh tim terkait.

“Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” katanya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca