LM – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, mengambil langkah tegas dalam memperkuat dan meningkatkan penerapan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar. Melalui Surat Edaran (SE) yang baru-baru ini dikeluarkannya, Iswanto menekankan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip Syariat Islam yang telah menjadi bagian dari hukum dan budaya Aceh. Selasa, 12 September 2023.
SE ini berdasarkan pada sejumlah peraturan dan pedoman, termasuk Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014, serta keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Pj Bupati juga merujuk kepada berbagai Tausiyah yang menggarisbawahi pentingnya penerapan Syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satu langkah konkret yang ditekankan dalam SE adalah patroli rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip Syariat Islam dapat dicegah atau dihentikan. Unsur TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar juga akan terlibat dalam patroli ini.
Dalam upaya memantau pesan dakwah yang disebarkan melalui media massa, Pj Bupati juga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap televisi, media sosial, dan radio. Hal ini dilakukan untuk memastikan pesan dakwah yang disiarkan sesuai dengan norma agama Islam dan adat istiadat Aceh.
Bupati juga memberikan peran penting kepada ASN dan masyarakat dalam menjalankan Syariat Islam secara kaffah. Mereka diharapkan dapat mempraktikkan Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang aqidah, syari’ah, dan akhlak. Salah satu tindakan yang diutamakan adalah pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di tempat kerja, gampong, dan tempat umum lainnya.












