ACEH BESAR – Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs. Sulaimi, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal di Hotel Hijrah Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Selasa, 17 Oktober 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha kuliner tentang pentingnya sertifikasi halal dalam proses produksi makanan. Dalam pidatonya, Sulaimi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang telah memprakarsai kegiatan ini. “Tentu kami dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat mendukung kegiatan ini, karena begitu sangat pentingnya sertifikasi halal bagi usaha kuliner,” ujarnya.
Sulaimi menjelaskan bahwa sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa proses pembuatan makanan, dari awal hingga akhir, memenuhi standar halal. Hal ini penting untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan yang dihasilkan.
Selain itu, Sulaimi juga menekankan bahwa sosialisasi sertifikasi produk halal ini akan meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pelaku usaha di Aceh Besar. “Para peserta hari ini akan menjadi paham dalam memproduksi dan menjual produk secara halal,” katanya.
Sulaimi juga menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini akan memotivasi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal untuk produk mereka. “Makanan dan minuman yang dijual di Aceh, terutama Aceh Besar, harus terjamin kehalalannya, mengingat Aceh berlandaskan syariat Islam dalam praktek kehidupan,” tambahnya.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Nasruddin, juga berbicara tentang pentingnya jaminan produk halal. “Sertifikasi halal harus dilaksanakan secara optimal sebagai upaya perlindungan usaha dan kepastian tersedianya produk halal,” ujarnya.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta peraturan-peraturan lain yang mendukungnya, jaminan produk halal menjadi komitmen nasional di seluruh Indonesia. Di Aceh, yang memiliki status Daerah Syariah, hal ini menjadi semakin penting.
Selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.[red]












