LM – Masa depan kerjasama daerah di Aceh kembali diwarnai oleh semangat baru saat Asisten Pemerintahan, M Jafar, membuka Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2023. Acara yang diikuti oleh seluruh pejabat fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ini diselenggarakan dengan tema “Kita Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik”. Kamis, 3 Agustus 2023.
Dalam pidatonya, M Jafar menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk menjalin kerjasama dengan daerah atau pihak ketiga demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beliau menggarisbawahi pentingnya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang saling menguntungkan bagi semua pihak terlibat.
Tidak hanya didasari oleh semangat, M Jafar juga mengedepankan hukum yang mengatur kerjasama daerah. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan badan dan/atau lembaga di luar negeri, menjadi payung hukum yang mendasari kerjasama tersebut.
Raker Evaluasi ini memberikan perhatian lebih pada lima hal utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kerja sama daerah. Diantaranya, analisis berbasis potensi dan karakteristik wilayah masing-masing, pembahasan dokumen kerja sama yang mencakup KAK, paparan mitra kerja sama, studi kelayakan, serta kemampuan keuangan mitra untuk membiayai kerjasama.
Selain itu, pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan juga menjadi fokus dalam Raker ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai keberlanjutan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga, baik di dalam maupun luar negeri.












