LM – Surat Penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang ditetapkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkotberedar luas. Kebenaran surat tersebut belum bisa dipastikan, lantaran nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma tidak merespons.
Dalam surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim menerangkan, penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku akan memeriksa kebenaran surat tersebut.