Cegah Korupsi untuk Pemilu 2024, KPK Usul Pemerintah Tingkatkan Dana Parpol

KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

LM – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) merekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan bantuan dana bagi partai politik (parpol). Kebijakan itu diharapkan dapat meminimalisasi potensi korupsi untuk keperluan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati dalam bincang-bincang bertajuk “Cegah Korupsi Politik, Anak Muda Bisa Apa?” di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/8).

Dalam paparannya, Niken menjelaskan pada tahun 2022, anggaran negara melalui APBN yang digelontorkan untuk parpol sebesar Rp126 miliar. Jika dirinci, parpol yang berada di pusat hanya mendapatkan Rp1.000 per satu suara dan Rp1.200 per-satu suara bagi parpol di daerah dengan APBD.

Jumlah ini terbilang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan biaya operasional parpol. “Jika dikonversi, jumlah itu hanya nol koma sekian dari kebutuhan dan enggak ngefek, sehingga sisanya harus mencari sendiri. Akhirnya keuangan parpol enggak akan akuntabel,” papar Niken.