LM – DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) menggelar rapat paripurna tahunan pada Senin, 22 April 2024 di ruang Serbaguna Kantor DPRA. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli, dengan agenda utama membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh untuk Tahun Anggaran 2023. Hadir dalam rapat tersebut adalah sejumlah tokoh penting, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, serta pimpinan dan anggota DPRA. Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida juga turut hadir dalam rapat yang berlangsung penuh makna ini.
Ketua DPRA, Zulfadli, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini adalah hasil keputusan Badan Musyawarah DPRA yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2024. Ditegaskan bahwa agenda utama rapat adalah penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ tersebut, serta penetapan rancangan qanun inisiatif DPRA.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPRA memiliki waktu 30 hari setelah menerima LKPJ untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam konteks itu, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menyampaikan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023 secara administratif melalui surat nomor 100.1.7/3269 tanggal 26 Maret 2024. Hal ini menandakan langkah awal dalam proses pembahasan yang sangat penting bagi kemajuan daerah Aceh.
Selain itu, rapat paripurna ini juga menetapkan rancangan qanun inisiatif DPRA. Rancangan qanun inisiatif ini merupakan usulan dari DPRA untuk menjadi peraturan daerah yang nantinya akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah. Keputusan ini menunjukkan komitmen DPRA dalam mengambil peran aktif dalam merumuskan kebijakan yang relevan dan progresif untuk kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Ketua DPRA, Zulfadli, menggarisbawahi bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Pembentukan pansus dan penetapan rancangan qanun inisiatif DPRA diharapkan dapat memperlancar proses pembahasan dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi kemajuan Aceh.
Rapat paripurna DPRA ini diakhiri dengan harapan bahwa pembahasan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023 dan penetapan rancangan qanun inisiatif DPRA dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan Aceh.[ADV]