DPRA Tetapkan Empat Rancangan Qanun Inisiatif sebagai Prioritas Legislasi Aceh Tahun 2024

LM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan empat rancangan qanun inisiatif sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadli, yang berlangsung di ruang Serbaguna Kantor DPRA pada Senin, 22 April 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, serta pimpinan dan anggota DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida lainnya.

Keempat rancangan qanun inisiatif tersebut mencakup:

1. Raqan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
2. Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
3. Raqan Qanun tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
4. Raqan Qanun tentang Perlindungan Guru

Menurut Zulfadli, DPR Aceh telah menetapkan Prolegda prioritas untuk tahun 2024 melalui keputusan nomor 23/dpra/2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh pada tanggal 12 Desember 2023. Rancangan qanun inisiatif dapat diajukan oleh anggota DPRA, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Setelah diajukan, rancangan qanun tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRA untuk dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA.

Setelah melalui proses kajian yang cermat untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, rancangan qanun tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk dibahas dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan DPRA.

Pada rapat paripurna tersebut, juru bicara dari masing-masing komisi yang menjadi pengusul raqan qanun memberikan penjelasan mengenai substansi dan urgensitas raqan qanun tersebut. Setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul, fraksi di DPRA menyetujui keempat raqan qanun tersebut menjadi raqan inisiatif DPRA tahun 2024. Keputusan ini disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Badan Legislasi DPRA Merumuskan Rancangan Qanun Grand Design Penerapan Syariat Islam

Penetapan keempat raqan qanun inisiatif DPR Aceh ini memiliki makna penting dalam proses legislasi di Aceh. Mereka diharapkan menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh.

Salah satu dari empat rancangan qanun inisiatif tersebut adalah Raqan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ini menunjukkan perhatian serius terhadap pembaruan dan penyempurnaan mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh, yang merupakan langkah krusial dalam proses rekonsiliasi pasca-konflik di provinsi tersebut.

Sementara itu, Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan. Regulasi semacam ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis tidak hanya menguntungkan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Di sisi lain, Raqan Qanun tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hak-hak dasar penyandang disabilitas diakui, dihormati, dan dipenuhi dalam segala aspek kehidupan. Ini mencakup aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Terakhir, Raqan Qanun tentang Perlindungan Guru menyoroti pentingnya melindungi profesi guru sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan pendidikan. Melalui regulasi ini, diharapkan akan diciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dengan penetapan keempat raqan qanun inisiatif ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang progresif dan berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Aceh.[ADV]

Loading