Jaksa Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat Suap Hakim Itong

Sidang perkara dugaan penyuapan Hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

LM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang digunakan pengacara RM Hendro Kasiono untuk menyuap Hakim Itong Isnaeni. Dana itu dipertanyakan kepada Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo, Direktur PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang merupakan klien terdakwa.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berusaha mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap Hakim Itong. Sebab, beberapa saksi ditengarai mengetahui dugaan penyuapan hakim Itong.

“Lawyer fee itu Rp1,350 miliar, untuk ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Nah, dalam perjalanan (terdakwa pengacara) minta duit di luar Rp1,3 M itu, lah itu untuk apa?” tanyanya, Selasa (28/6).

Pengacara Minta Uang di Luar Fee

Kedua saksi merupakan para pihak yang memiliki perjanjian atau perikatan dengan terdakwa Hendro terkait perkara pembubaran PT SGP. Dalam perkara tersebut disepakati bahwa total fee pengacara sebesar Rp1,35 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, terdakwa Hendro ternyata diketahui pernah meminta uang di luar fee tersebut sebesar Rp700 juta. Permintaan itu lalu disanggupi saksi sebesar Rp500 juta.

Dari kesanggupan tersebut, saksi baru dapat membayarkan uang sebesar Rp100 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.

“Uang itu sepengetahuan saya untuk operasional kantornya,” jawab Achmad Prihantoyo.

Mendengar jawaban ini, JPU lantas mencecar saksi terkait peruntukan uang tambahan yang diminta terdakwa Hendro. Saksi Majid lalu menyebut jika terdakwa meminta uang itu untuk kasbon. Terdakwa disebut menyanggupi akan membayar uang kasbon tersebut dari hasil 15 persen hasil penjualan aset PT SGP jika berhasil dijual.

Jaksa lalu kembali bertanya, apakah kedua saksi mengetahui untuk apa uang di luar fee yang diminta itu. Sebab, uang fee pengacara sebesar Rp1,35 miliar telah dicairkan terdakwa pada 29 November 2021.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Dinobatkan Jadi Ayah Inspiratif

“Makanya saya kejar tadi kan, pengetahuan dia terkait duit itu, kan logikanya nggak mungkinlah dia tidak tahu duit itu untuk apa, makanya kan saya kejar, tapi dia berdalih itu duit kasbon,” tegasnya.

“Logikanya di mana dia sudah ngasih duit Rp1,35 miliar sudah cair semua kok malah kasbon lagi. Wong uang sudah diterima cash Rp1,35 miliar, ceknya sudah ada dicairkan 29 November 2021. Cair Rp100 (dari permintaan Rp750 menjadi Rp500 juta), itu dimintanya jelang putusan kan, ini (terdakwa) Hendro minta. Duit itu akhirnya diberikan kepada (terdakwa) Hamdan, saksi berkelit baru tahu dibayarkan setelah OTT,” tambahnya.(Merdeka.com)

Loading