Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kepolisian Aceh Berhasil Ungkap Perdagangan Harimau Sumatera: ASN dan Anaknya Diamankan

16
×

Kepolisian Aceh Berhasil Ungkap Perdagangan Harimau Sumatera: ASN dan Anaknya Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 22 Januari 2024.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 22 Januari 2024.

LM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan harimau Sumatera. Dua pelaku, KDI (48) dan MHB (24), berhasil diamankan di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat, 19 Januari lalu.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar Usai Coba Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Jakarta

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, pada konferensi pers, Senin, 22 Januari 2024, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam dan konservasi sumber daya alam hayati. Dalam konferensi pers di Polda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menekankan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama, tetapi sebagai pengingat akan pentingnya pelestarian alam.

Table of Contents

Penyidik Polda Aceh masih aktif dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Achmad Kartiko menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas dalam Operasi Penegakan Hukum

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana KSDAE. Pelaku, KDI, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, dan MHB, anak kandung KDI, diduga terlibat dalam menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku melibatkan satu lembar kulit harimau Sumatera utuh, tulang belulang, dan tengkorak harimau Sumatera. Selain itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK juga turut disita.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan Anak di Pesantren Aceh Ditangkap

Keduanya akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan secara lebih mendalam, termasuk dari penyedia hingga pemesannya.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca