Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

Pemko Banda Aceh Segera Lunasi Utang 2022 untuk Kewajiban Pihak Ketiga

38
×

Pemko Banda Aceh Segera Lunasi Utang 2022 untuk Kewajiban Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Amiruddin

LM – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin telah menunjukkan kecepatan dalam menyelesaikan utang tahun anggaran 2022 yang terkait dengan kewajiban kepada pihak ketiga. Dalam sebuah langkah cepat, roadmap penyelesaian utang telah ditandatangani oleh pimpinan dewan dan diikuti dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 tahun 2023 tentang APBD Pergeseran Kedua.

Seperti yang diungkapkan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam keterangan tertulisnya kepada media di balai kota pada Selasa, 1 Agustus 2023, perwal kedua ini menjadi dasar bagi pemko untuk segera membayarkan sisa kewajiban kepada pihak rekanan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera sejak ia dilantik sebagai pj wali kota.

Table of Contents

Langkah-langkah berikutnya akan melibatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang kemudian akan disetujui dan disahkan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Melalui proses ini, per-tanggal 31 Juli 2023, BPKK juga telah menerbitkan Surat Penyediaan Dana bagi OPD yang telah menyelesaikan DPPA dan menginputnya dalam SIPD, sehingga pada 1 Agustus, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sudah dapat dilakukan.

Baca Juga :  Tak Duduk di Deretan VVIP, Erick Thohir Memilih Duduk Bersama Kandidat Exco PSSI

Selain mengatasi utang, Pemko Banda Aceh juga berencana menuntaskan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama ke semua desa. Dalam pernyataannya, Amiruddin mengungkapkan bahwa masih ada sisa dana desa tahap pertama senilai Rp 7,58 miliar yang akan segera disalurkan. Setelah tahap pertama selesai, pemko berjanji akan segera mencairkan tahap kedua.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca