Scroll untuk baca artikel
Politik & Hukum

Polda Aceh Hancurkan 21 Kg Sabu, Selamatkan Generasi Muda

×

Polda Aceh Hancurkan 21 Kg Sabu, Selamatkan Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Foto : Humas Polda Aceh
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Foto : Humas Polda Aceh

LM – Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbahaya jenis sabu seberat 21 kg. Aksi ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh yang melibatkan tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Baca Juga :  Upaya Pemerintah Aceh dalam Meringankan Beban Masyarakat, Bantuan Hukum Gratis Tetap Berlanjut

Pemusnahan yang diselenggarakan di Mess Timsus, Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh pada Kamis, 21 Desember 2023.

Table of Contents

Shobarmen, perwakilan Polda Aceh, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai arahan Mabes Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Baca Juga :  Personel Polda Aceh Bersihkan Sampah di TPI Lampulo

Barang bukti sabu senilai puluhan miliar rupiah itu diperoleh dari dua pengungkapan dramatis. Pertama, aksi petugas di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan. Timsus berhasil menangkap tiga nelayan yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut, beserta peralatan ilegal dan 20 kg sabu.

Aksi pengungkapan kedua di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023, menggambarkan ketangguhan Polres Langsa. Dua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan 1 kg sabu serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Bersama TNI dan Stakeholder Siap Amankan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Semua pelaku akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Terakhir, Shobarmen menyatakan bahwa keberhasilan dari pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari bahaya peredaran narkotika.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca