LM – Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbahaya jenis sabu seberat 21 kg. Aksi ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh yang melibatkan tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.
Pemusnahan yang diselenggarakan di Mess Timsus, Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh pada Kamis, 21 Desember 2023.
Shobarmen, perwakilan Polda Aceh, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai arahan Mabes Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
Barang bukti sabu senilai puluhan miliar rupiah itu diperoleh dari dua pengungkapan dramatis. Pertama, aksi petugas di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan. Timsus berhasil menangkap tiga nelayan yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut, beserta peralatan ilegal dan 20 kg sabu.
Aksi pengungkapan kedua di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023, menggambarkan ketangguhan Polres Langsa. Dua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan 1 kg sabu serta barang bukti lainnya.
Semua pelaku akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Terakhir, Shobarmen menyatakan bahwa keberhasilan dari pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari bahaya peredaran narkotika.[SA]












