Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

Polisi Tetapkan Guru Mengaji di Mataram Sebagai Tersangka Asusila Anak

×

Polisi Tetapkan Guru Mengaji di Mataram Sebagai Tersangka Asusila Anak

Sebarkan artikel ini
Polisi Reserse Kriminal menghadirkan NZ (34) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Polres Lhokseumawe, Aceh. Kamis (5/12/2019). Tersangka merupakan ketua PK KNPI Bandar Baro Aceh Utara itu ditangkap karena dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada Empat orang korban meliputi Tiga anak dibawah umur inisial CM (17), FI (17) NA (17), dan FY (39) ibu dari ketiga anak tersebut sejak 2017. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

Tersangka menjalankan modus kejahatan tersebut dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya. “Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita,” kata Kadek Adi.

Lokus tersangka melakukan aksi kejahatan terhadap anak tersebut terjadi di ruang tamu, kamar mandi, maupun di kamar tidur. Tempat kejadian, jelas Kadek Adi, berlangsung dalam periode enam bulan terakhir. “Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan,” ujarnya.

Table of Contents

Kadek Adi mengatakan penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 sudah dikuatkan dengan alat bukti. Dia memastikan alat bukti bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, ada pendapat dari ahli pidana maupun hasil visum korban.

“Jadi, alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti,” ucap dia.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca