Scroll untuk baca artikel
Nasional

Rombongan Koruptor dari Penjuru Indonesia Bebas Bersyarat

93
×

Rombongan Koruptor dari Penjuru Indonesia Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu terjerat kasus korupsi pengurusan perkara dengan menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014.

Dia bahkan secara gamblang menyatakan siap kembali terjun ke dunia politik. Secara khusus berkeinginan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar 2024).

Table of Contents

“Kan wartawan yang nanya ke saya waktu itu, kalau rakyat minta saya (maju Pilgub Jabar 2024) siap. kalau rakyat tidak minta, saya malu,” kata Dada kepada wartawan, Bandung, Kamis (8/9).

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, banyaknya koruptor yang bebas bersyarat sebagai buntut Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan sebelumnya pada Oktober 2021 lalu. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi.

“Dulu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian remisi yang membatasi tipikor tidak bisa mendapatkan remisi kalau tidak menjadi justice collaborator. Namun, sekarang MA mencabut PP tersebut,” terang Yudi saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (9/9).

Sedangkan menurutnya, cukup sulit untuk seorang koruptor mendapatkan status justice collaborator (JC). Sehingga, dihapusnya syarat tersebut membuat koruptor kini lebih mudah menerima remisi dan pembebasan bersyarat.

“Kedepannya kita jangan heran lagi ketika ada koruptor yang tidak mendapatkan JC, tetapi dia dapat bebas bersyarat. Karena memang kondisi pembebasan koruptor saat ini seperti itu terjadi,” ucapnya

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca