LM – Operasi gabungan antara Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga individu yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang prihatin atas aktivitas tambang tanpa izin yang terus berlangsung.
Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan bahwa tiga pelaku yang diamankan memiliki inisial MT (33), AA (24), dan MY (25). Selain penangkapan terhadap para pelaku, petugas juga berhasil menyita dua unit alat berat ekskavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Mereka bertiga kami amankan dalam penindakan aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Mereka terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Selain itu, dua unit ekskavator juga diamankan di lokasi,” ungkap Muliadi dalam keterangannya di Polda Aceh pada Selasa, 15 Agustus 2023..
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti, yaitu dua unit ekskavator, telah diamankan di Polda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Muliadi menambahkan bahwa dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka melindungi lingkungan dari dampak negatif tambang ilegal. Penambangan tanpa izin tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan, tetapi juga tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).