Scroll untuk baca artikel
Seputar Aceh

Tim Gabungan Tangkap 11 Wanita Diduga Langgar Syariat di Lokasi Wisata Aceh

×

Tim Gabungan Tangkap 11 Wanita Diduga Langgar Syariat di Lokasi Wisata Aceh

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan botol bekas minuman keras yang diamankan di lokasi penangkapan 11 perempuan tersebut berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan. “Kesemua pelanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh guna menjalani hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2000,” kata Iptu Hilmi.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumatera Utara.

Table of Contents

“Kemudian, ada ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang,” demikian Kapolsek.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca