Tak ada jaminan sejauh ini mereka bakal aman dari pembantaian oleh militer Myanmar seperti yang terjadi pada 2016-2017 lalu. Saat itu, dengan dalih memberantas ekstremisme, militer Myanmar menghancurkan desa-desa di Rakhine dan membunuh sedikitnya 25 ribu orang dari etnis Rohingya. Sebanyak 700 ribu mengungsi setelah kejadian itu dan ribuan lagi menyusul setelahnya.
Kejadian saat itu adalah puncak dari persekusi yang dilakukan pemerintah dan kelompok nasionalis Buddha terhadap Muslim Rohingya sejak 1970-an. Hingga saat itu, Muslim Rohingya tak diakui sebagai etnis resmi di Myanmar meski sudah menempati Rakhine sejak abad ke-19, bahkan ada pihak yang melacak keberadaan mereka telah ada sejak abad ke-15.
Dalam keputusasaan itu, menurut Waliullah, para pengungsi juga mudah terayu pihak-pihak yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik. “Para pengungsi dibohongi oleh para broker ilegal soal fasilitas yang lebih baik di negara lain,” kata Waliullah.
Keberadaan broker ilegal itu yang menurut Waliullah sangat berperan atas gelombang pengungsian. Menurut dia, Indonesia bukan tujuan akhir para pengungsi dari Rohingya. Mereka menganggap Indonesia sebagai salah satu stasiun untuk mencapai negara-negara lain seperti Malaysia, Australia, atau Selandia Baru.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi PBB 1951 terkait Penanganan Pengungsi. Indonesia sejauh ini bukan penandatangan Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951. “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 teruji tidak cukup komprehensif,” ujar Koordinator Kontras Aceh Azharul Husna kepada Republika, Senin (9/1).












