Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengatur bahwa penanggung jawab penanganan pengungsi berada pada UNHCR dan IOM. Namun, UNHCR mengatakan, Perpres 125 Tahun 2016 memberikan kerangka hukum yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi di atas kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan membantu mereka turun di negara tersebut.
Husna mengatakan, Kontras juga mendesak pemerintah untuk lebih menunjukkan perhatian khusus kepada para pengungsi Rohingya. Sebab, pengungsi luar negeri merupakan persoalan serius yang harus ditangani tidak hanya oleh lembaga masyarakat dan organisasi bantuan semata.
Kontras juga meminta pemerintah melakukan tindakan cepat dan koordinatif dengan Pemerintah Aceh mengenai pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN). Hal itu guna memahami bahwa penanganan pengungsi Rohingya ini tidak terkesan dibiarkan menjadi masalah pemerintah Aceh saja.
“Ini adalah masalah kemanusiaan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM, perlu sinergitas dalam penyelesaiannya,” kata Husna.(Republika.co.id)












