Scroll untuk baca artikel
ADV DPRA

Badan Legislasi DPRA Merumuskan Rancangan Qanun Grand Design Penerapan Syariat Islam

29
×

Badan Legislasi DPRA Merumuskan Rancangan Qanun Grand Design Penerapan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

LM – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini tengah menggelar pembahasan serius terkait rencana induk penerapan syariat Islam di provinsi tersebut. Dalam rangkaian diskusi yang digelar di Banda Aceh pada Senin, 13 Mei 2024, Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi, menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut merumuskan strategi pelaksanaan syariat Islam dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

Pembahasan yang dilakukan melibatkan sepuluh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Majelis Permasyawaratan Ulama (MPU), akademisi, para guru dayah (pesantren), dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas). Mawardi menegaskan bahwa rancangan qanun grand design penerapan syariat Islam ini memiliki lima target utama yang mencakup tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum, dan ekonomi.

Table of Contents

“Rancangan qanun ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru,” ujarnya.

Pembahasan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. DPRA Aceh memilih berbagai metode, termasuk diskusi internal antara pemerintah dan badan legislasi DPRA, serta roadshow ke kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan dari tokoh masyarakat, dan ahli bidang terkait. Langkah ini menunjukkan komitmen serius untuk menggali perspektif luas dari masyarakat Aceh.

Dalam penekanannya, Mawardi mengungkapkan harapannya akan dukungan serta masukan dari seluruh masyarakat Aceh, agar peraturan yang dihasilkan nantinya lebih sempurna. “Apalagi, nantinya juga diperlukan pengaturan yang bijaksana terkait penerapan syariat Islam, termasuk aturan bagi non-Muslim,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang ulama Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb), menyoroti perlunya strategi yang kuat untuk memperkuat wilayah syariah serta memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. Baginya, penerapan syariat Islam harus dilakukan dengan kecerdasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, pemegang otoritas dan kewenangan di Aceh harus bersinergi dalam menyusun strategi yang tepat.

Baca Juga :  Komisi V DPR Aceh Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan di RSUDZA

“Kita harus punya strategi untuk memperkuat wilayah syariah, juga perlu mensyariatkan perpolitikan di Aceh dan qanun yang bermoral buat generasi di dunia pendidikan,” ujar Tu Sop.

Pendapat serupa juga datang dari Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Syahrizal, yang menekankan bahwa rancangan qanun tersebut merupakan arah kebijakan pembangunan syariat Islam di Aceh. Baginya, qanun ini akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan syariat.

“Selama ini sudah banyak qanun yang berkaitan dengan syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Ini adalah arah kebijakan dan pembangunan syariat Islam yang harus dijalankan semua lembaga pemerintahan di Aceh,” tegas Syahrizal.

Dengan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat, pembahasan rancangan qanun grand design penerapan syariat Islam di Aceh menjadi semakin beragam dan mendalam. DPRA Aceh terus memastikan bahwa proses pembahasan ini berjalan dengan transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga keputusan yang dihasilkan akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh rakyat Aceh.[ADV]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca