Perselisihan itu kemudian berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga pisau tersebut tertancap di bagian perut, korban kemudian terjatuh. Seorang warga selanjutnya membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah itu, korban dirujuk ke RSUZA guna menjalani penanganan medis lebih lanjut, tambah Kompol Dizha lagi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), yang merupakan sepupu dari korban dalam perkara ini, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.
*Ditangkap di Beurawe*
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kata Dizha, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan ZZ pada Kamis (22/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV dengan nomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Hasil Interogasi, sebut Dizha, terduga pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau.
Sementara itu, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.
Setelah diamankan, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.












