LM, JAKARTA — Masyarakat diingatkan terkait regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri saat ini tengah mensosialisasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.
“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Untuk itu Rivan menegaskan pasal tersebut saat ini tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, dia memastikan sosialisasi juga gencar dilakukan pemada pemerintah provinsi.
Rivan mengatakan implementasi Undang-undang 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut dilakukan karena danya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun yang tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Sampai Desember 2021, kata Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.(Republika.co.id)












