LM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membahas rancangan qanun tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan. Bertempat di Aula Kantor Bupati Aceh Timur, kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk mencari masukan guna penyempurnaan materi qanun tersebut. Jumat, 19 April 2024
Dalam kunjungan ini, Komisi III DPRA diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Aceh Timur, Dr. Darmawan M. Ali, ST, MISD. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk mendapatkan masukan dan perspektif dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyempurnaan materi qanun yang sedang dibahas.
Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan adalah salah satu dari empat rancangan qanun inisiatif DPRA yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024. Penetapan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 23/DPRA/2023 dalam rapat paripurna DPRA pada 12 Desember 2023 lalu, yang disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna.
Komisi III DPRA berharap bahwa rancangan qanun ini dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh. Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan materi qanun tersebut dapat disempurnakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Menurut Ketua Komisi III DPRA, Abdullah Yusuf, kunjungan kerja ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Aceh. “Dengan menerima masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, kami berharap dapat menyempurnakan rancangan qanun ini sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Aceh Timur, Dr. Darmawan M. Ali, menyambut baik kunjungan kerja Komisi III DPRA ke Aceh Timur. “Kami siap memberikan masukan dan kerjasama dalam rangka penyempurnaan materi qanun ini agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan,” katanya.
Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan merupakan bagian dari upaya DPRA dalam merespons isu-isu penting terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dengan demikian, penetapan raqan qanun ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh.
Proses legislasi ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun peraturan yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Diharapkan bahwa hasil akhir dari pembahasan ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatur tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan di Aceh.[ADV]