Scroll untuk baca artikel
DPRK

Ramza Harli: Penegakan Syariat Harus Tegas, Jangan Takut Tekanan

×

Ramza Harli: Penegakan Syariat Harus Tegas, Jangan Takut Tekanan

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE, meminta penegakan hukum syariat Islam di Banda Aceh dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik penangguhan penahanan terhadap terduga pelanggar syariat Islam yang sebelumnya diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.

Ramza menegaskan seluruh proses penegakan qanun harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Siapa pun yang bersalah harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk masyarakat tertentu, sementara pihak lain mendapat perlakuan berbeda,” kata Ramza, Kamis (4/6/2026).

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh itu juga mengingatkan aparat Satpol PP-WH agar tetap independen dalam menjalankan tugas penegakan syariat Islam.

“Tidak boleh ada praktik beking dalam penegakan hukum syariat Islam. Aparat harus berani menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak boleh takut terhadap tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Menurut Ramza, polemik penangguhan penahanan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia mempertanyakan mekanisme penangguhan penahanan yang dinilai berlangsung cepat sebelum proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh. Menurutnya, perlu dijelaskan siapa pihak yang mengajukan penangguhan serta dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Harus dijelaskan juga siapa yang berhak mengajukan penangguhan penahanan dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sehingga muncul berbagai spekulasi,” ujarnya.

Ramza juga menyoroti informasi mengenai terduga pelanggar yang disebut sempat melarikan diri setelah memperoleh penangguhan penahanan. Jika informasi tersebut benar, menurutnya harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK : Banda Aceh Butuh Regulasi Sampah yang Modern dan Berkelanjutan

“Kalau pelaku sampai melarikan diri, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus dijelaskan kepada masyarakat supaya tidak muncul anggapan bahwa penegakan hukum syariat bisa dipermainkan,” katanya.

Ramza meminta Satpol PP-WH tetap berpegang teguh pada prosedur hukum dalam setiap penanganan perkara. Ia menilai setiap permohonan penangguhan penahanan harus diproses secara hati-hati dan sesuai mekanisme penyidikan agar penegakan Syariat Islam tetap berjalan adil, profesional, dan mendapat kepercayaan masyarakat.[***]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca