LM – BANDA ACEH – Memasuki satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah Aceh terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diintegrasikan ke dalam Program JKN.
Berkat komitmennya tersebut, setiap tahunnya Pemerintah Aceh sejak tahun 2014 yaitu sejak pertama sekali Program JKN diluncurkan, Pemerintah Aceh selalu mendapat kategori provinsi dengan Universal Health Coverage (UHC).
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Cakupan kesehatan semesta bukan hanya pencapaian jumlah orang yang dicakup oleh JKN yaitu paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN, namun semua orang akan memiliki akses ke berbagai layanan kesehatan berkualitas, kapan dan dimana mereka membutuhkannya tanpa kesulitan keuangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar pada Sabtu (11/3) di Banda Aceh mengatakan, sampai dengan Februari 2023 penduduk Aceh telah terdaftar ke dalam Program JKN telah mencapai 98,77 % atau sebanyak 5.313.535 jiwa yang terdiri dari berbagai segmen kepesertaan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah yaitu JKA, kemudian peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.












