Sementara itu, Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan melayangkan surat ke pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak provider untuk menutup situs judi online dan konten negatif lainnya.
Fadhil mengatakan, pihaknya akan terus menyurati stakeholder terkait hal tersebut hingga ditindaklanjuti sampai ke pemerintah pusat.
Sikap ini kata Fadhil, merupakan respons cepat pihaknya selaku instansi terkait dalam menyahuti arahan Ketua DPRK Banda Aceh terkait maraknya judi online yang semakin menjamur di ruang publik.
“Kita sudah menyurati pihak provider di Jakarta bahwa konten-konten negatif khususnya untuk wilayah Banda Aceh harus diblokir,” kata Fadhil.
Fadhil menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP & WH Banda Aceh untuk melakukan diseminasi akses internet di ruang publik publik, seperti di warkop dan kafe yang bekerja sama dengan provider untuk memperkecil areal jaringan internet sehingga pengguna layanan internet tidak bisa mengakses situs atau konten-konten negatif.
Fadhil juga mengajak masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi aktif jika melihat adanya individu atau grup-grup yang bermain judi online atau yang mengakses konten-konten negatif lainnya dengan melapor via situs https://trustpositif.kominfo.go.id/.
Kasatpol PP & WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengungkapkan, berdasarkan pemantauan pihaknya di lapangan ditemukan bahwa aktivitas judi online semakin marak.
Satpol PP WH Banda Aceh juga sudah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar tidak memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan judi. Untuk memberantas ini menurutnya butuh kerja sama antarpihak, seperti pemilik warkop dan pengunjungnya.












