Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kisah Sadis dari Way Kanan Lampung, Sekeluarga Dibunuh Mayat Dicor di Septic Tank

81
×

Kisah Sadis dari Way Kanan Lampung, Sekeluarga Dibunuh Mayat Dicor di Septic Tank

Sebarkan artikel ini

“Saat ini kami bersama tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Table of Contents

Namun, polisi masih mengembangkan hasil pemeriksaan pelaku untuk menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap para korban sehingga pelaku dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(Merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca